CALL FOR PAPERS
KONFERENSI NASIONAL HUKUM PERDATA III
Kontrak sebagai pilar utama aktifitas bisnis merupakan hal penting yang mengatur hubungan hukum antar subjek hukum dalam ranah hukum harta kekayaan. Prinsip-prinsip hukum kontrak yang bersifat universal telah dikodifikasikan dalam beberapa naskah di antaranya: Principles of European Contract Law (PECL), UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts, the United Nations Convention on Contract for the International Sale of Goods (UNCISG), dan rencana pengembangan Principles of Asian Contract Law. Dokumen-dokumen tersebut menghimpun dan mengkodifikasikan berbagai prinsip hukum kontrak secara komprehensif serta bertujuan untuk menyelaraskan hukum kontrak berbagai negara dengan sistem hukumnya masing-masing dan menjadi referensi dalam hal terjadi sengketa kontrak bisnis internasional yang melibatkan pihak-pihak secara lintas yurisdiksi.
Apakah hukum kontrak Indonesia telah selaras dengan prinsip-prinsip hukum kontrak universal? Kami mengundang para akademisi dan praktisi hukum untuk mengirimkan abstrak dengan tema:
PEMBAHARUAN HUKUM KONTRAK:
PRINSIP-PRINSIP HUKUM KONTRAK UNIVERSAL DAN
SISTEM HUKUM KONTRAK INDONESIA
Beberapa topik yang menjadi fokus pembahasan yang dapat dipilih:
- Prinsip-prinsip dalam pembentukan kontrak.
- Itikad baik dalam pembentukan dan pelaksanaan kontrak.
- Pembatalan kontrak (syarat sah kontrak, cacat kehendak, pelanggaran terhadap ketertiban umum, akibat pembatalan, dll).
- Pelaksanaan kontrak (interpretasi kontrak, addendum, force majeur, dll).
- Keseimbangan pelaksanaan hak dan kewajiban serta perlindungan hukum bagi pihak yang lemah (kontrak konsumen, klausula baku, perjanjian asuransi, perjanjian kerja, dll).
- Kontrak melalui media internet.
- Hukum yang berlaku bagi kontrak.
- Sengketa hubungan kontraktual (klausula penyelesaian sengketa, prinsip ganti rugi, dll).
Abstrak disampaikan dengan menggunakan formulir online yang dapat diakses di http://goo.gl/forms/PcMeOFG4R5JvKvGN2. Para peserta diharapkan memperhatikan tenggat waktu yang ditentukan sebagai berikut:
Batas pengiriman abstrak | : 1 Agustus 2016 |
Pengumuman abstrak diterima | : 9 Agustus 2016 |
Pengiriman artikel (<i>full text</i>) | : 10 Oktober 2016 |
Pembayaran biaya konferensi (presenter) | : 17 Oktober 2016 |
Pelaksanaan Konferensi | : 19-21 Oktober 2016 |
Ketentuan Pengiriman Abstrak/ Paper
- Abstrak dan biodata peserta diisi dalam formulir online yang telah disediakan dan dapat diakses di laman http://aphk.or.id atau tautan yang kami kirimkan melalui e-mail kepada para anggota dan disampaikan paling lambat 1 Agustus 2016.
- Setiap abstrak yang masuk akan direview secara anonim (blind review) oleh Panel Reviewer. Abstrak yang dinyatakan lolos akan diumumkan pada 9 Agustus 2016 di laman http://aphk.or.id dan disampaikan pula pada alamat e-mail masing-masing peserta.
- Artikel ditulis dalam format .doc atau .docx (Microsoft Word) menurut gaya selingkung penulisan artikel yang ditetapkan oleh APHK. Artikel (full text) dikirim melalui e-mail ke aphk.conference@gmail.com paling lambat 10 Oktober 2016 jam 24.00. Artikel yang dipresentesikan dalam konferensi ini berhak dipublikasikan dalam prosiding konferensi nasional. Abstrak yang telah dinyatakan lolos, namun tidak menyerahkan artikel hingga batas waktu yang ditentukan akan dinyatakan gugur dan tidak berhak untuk mempresentasikan artikelnya di dalam konferensi.
- Peserta presenter wajib menyelesaikan pembayaran biaya konferensi selambat-lambatnya tanggal 17 Oktober 2016 melalui transfer antar bank ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Rekening No. 1410033443334, atas nama Prof. Dr. Y. Sogar Simamora/ Erni Agustin. Bukti transfer dikirim ke aphk.conference@gmail.com.
- Peserta presenter wajib mempresentasikan artikelnya dalam konferensi yang dilaksanakan pada 19-21 Oktober 2016 di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.
- Peserta non-presenter dapat membayar biaya konferensi pada hari dan di tempat penyelenggaraan.
- Setiap peserta akan mendapatkan conference kit, makan siang dan coffee break. Biaya konferensi tidak termasuk pembelian prosiding dan city tour yang mungkin diselenggarakan oleh universitas tuan rumah.
- Penyelenggara tidak menyediakan akomodasi dan transportasi bagi para peserta. Informasi praktis mengenai akomodasi dan transportasi selama di tempat kegiatan dapat diunduh di laman www.aphk.or.id.
- Keputusan Panitia Penyelenggara atas abstrak yang dinyatakan lolos dan artikel yang dimuat pada prosiding tidak dapat diganggu gugat.
Biaya Konferensi
Presenter Anggota APHK | : Rp 400.000 |
Presenter Akademisi Non-anggota APHK | : Rp 600.000 |
Presenter Umum | : Rp 750.000 |
Non-presenter Anggota APHK | : Rp 300.000 |
Non-presenter Akademisi Non-anggota APHK | : Rp 400.000 |
Non-presenter Umum | : Rp 500.000 |
Informasi lebih lanjut mengenai konferensi ini silakan menghubungi:
Sujayadi, S.H., LL.M. | HP. 081332809554 | e-mail. sujayadi@fh.unair.ac.id
Faizal Kurniawan, S.H., LL.M.| HP. 08123045745 | e-mail. faizal@fh.unair.ac.id
Sekretariat Penyelenggara
Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga Gedung A, Lt. 2, Ruang 210 Jl. Dharmawangsa Dalam, Surabaya 60286 Tel. (031) 5023151 Ext. 148 | Fax. (031) 5020454 e-mail. aphk.conference@gmail.com www.aphk.or.id |
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. M.T. Haryono No. 169 Malang, Jawa Timur Tel. (0341) 553898 | Fax. (0341) 566505 e-mail: hukum@ub.ac.id ; http://hukum.ub.ac.id |
JUL