Keanggotaan

Keanggotaan APHK terbuka bagi semua dosen pengajar di semua perguruan tinggi di Indonesia, baik PTN maupun PTS, yang menekuni atau memiliki spesialiasi bidang keilmuan di salah satu cabang hukum perdata serta memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Persyaratan untuk mengajukan permohonan sebagai anggota APHK adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir keanggotaan yang disediakan (dapat diunduh di sini);
  2. Berstatus sebagai dosen PTN/ PTS yang mengajar salah satu bidang dalam cabang ilmu hukum perdata;
  3. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN);
  4. Bersedia untuk terikat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; dan
  5. Bersedia untuk membayar iuran keanggotaan;
  6. Kirim email di aphk.conference@gmail.com.

Status sebagai anggota kehormatan diberikan kepada akademisi atau praktisi yang menunjukkan prestasi atau memberikan kontribusi yang luar biasa pada upaya-upaya pembaharuan hukum perdata nasional. Tata cara pemberian anggota kehormatan diberikan berdasarkan ketentuan Anggaran Rumah Tangga.