Profil

Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) merupakan suatu wadah profesi bagi para dosen yang menekuni berbagai bidang kajian hukum keperdataan. Dideklarasikan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya pada tanggal 4 September 2013 dengan dihadiri 27 fakultas hukum PTN dan PTS. Sebagai perkumpulan para akademisi di bidang hukum keperdataan, APHK memiliki visi:

 Menjadi wadah profesi bagi para pengajar hukum keperdataan dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk mendorong dilakukakannya pembaharuan hukum perdata nasional.

 

Untuk mewujudkan visinya tersebut, maka APHK memiliki misi:

  1. Mengupayakan adanya standardisasi konten kurikulum mata kuliah-mata kuliah hukum keperdataan yang mengikuti perkembangan hukum dan masyarakat saat ini.
  2. Meningkatkan kualitas anggotanya dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
  3. Melaksanakan penelitian dan publikasi di bidang hukum keperdataan yang diarahkan untuk mendorong dilakukannya pembaharuan hukum perdata nasional.
  4. Melaksanakan pengabdian masyarakat dengan melakukan sosialisasi yang diarahkan pada pembaharuan hukum perdata nasional.

Dengan visi dan misi tersebut, diharapkan para akademisi yang tergabung dalam APHK dapat menjadi salah satu motor penggerak yang dapat memberikan motivasi kepada para pengambil kebijakan untuk memberikan perhatian terhadap pembaharuan hukum perdata nasional yang sangat mendesak dengan adanya perubahan dan perkembangan masyarakat yang demikian cepat serta untuk mengantisipasi diberlakukannya pasar bebas di masa yang akan datang.